Polres Inhu Berhasil Membekuk Pengedar Narkoba

Sabtu, 08 Februari 2020 | 11:18:37 WIB
AS (27) diamankan polisi.

GILANGNEWS.COM - AS (27) tak berkutik saat diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Inhu. AS merupakan warga yang beralamat di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragri Hulu, Riau, dibekuk polisi di Dusun Pangkalan.

Dari tangan pelaku AS yang diduga sebagai pengedar, polisi mengamankan barang bukti 12 (dua belas) bungkus sabu 2,64 gram, 4 plastik pembungkus, uang sebesar Rp500.000 dan satu unit HP Samsung Lipat.

“AS kita amankan berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku memperoleh narkoba jenis sabu dari seseorang yang berinisial R. Polisi langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap R," Kata Kapolres Inhu AKBP Efrizal MSi melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Jumat (7/2/2020).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Misran menjelaskan, saat penangkapan AS sempat membuang sesuatu di belakang warung, Kamis (6/2/2020). Saat dilakukan penggeledahan di belakang warung tersebut ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan tindakpidana Narkotika.

    “Saat ini pelaku sudah kita tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Papar Misran.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB