GILANGNEWS.COM - Soal maraknya beragam jenis perjudian di Kecamatan Pangkalan Kuras ditepis oleh Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad. Ia mengatakan, perjudian adalah perbuatan melawan hukum dan merupakan penyakit masyarakat yang mesti diberantas.
Melalui Kanit Reserse Polsek Pangkalan Kuras, Ipda Esafati menggaransi aktivitas bentuk perjudian di wilayah hukum Kecamatan Pangkalan Kuras tidak ada. Jika pun ada kata dia itu di luar pengamatan aparat.
"Jikapun ada itu, merupakan di luar pengamatan kita dan ini menjadi pekerjaan rumah kita, untuk ditertibkan," terang Kanit Esafati kepada wartawan, Ahad (9/2/2020).