GILANGNEWS.COM - Kepolisian Sektor Pasir Penyu Polres Inhu Polda Riau menggelar mediasi diversi kasus tindak pidana penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur yang dilakukan oknum santri pondok pesantren di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Mediasi tersebut berlangsung di aula kantor Polsek Pasir Penyu, Rabu (20/2/2020) kemarin.
Mediasi diversi ini dilakukan sebagaimana amanah Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, bahwa dalam proses perkara yang melibatkan anak dibawah umur wajib diupayakan diversi.