GILANGNEWS.COM - Oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) diduga melakukan praktik jual beli tuntutan terhadap terdakwa narkoba. Oknum berinisial JS itu dilaporkan ke Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Asisten Pengawasan, Heru Widarmoko SH MH, tidak menampik adanya laporan itu. Dia mengatakan akan memanggil JS. "Benar ada laporannya," kata Heru, Rabu (4/3/2020).
Heru menyebutkan, JS akan dipanggil ke Kejati Riau untuk diklarifikasi. "Dijadwalkan, diklarifikasi pekan depan," ucap Heru.