GILANGNEWS.COM - Dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia melakukan penundaan empat tahapan pemilihan Pilkada 2020.
“Penundaan empat tahapan tersebut berdasarkan keputusan KPU RI Nomor : 179/PL.02-Kpts/01/KPU/2020 tanggal 21 Maret 2020,” Kata Ketua KPU kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Yenni Mairida SE, Senin (23/3/2020).
Mengacu kepada keputusan tersebut, KPU Inhu menunda empat tahapan Pilkada 2020. Pertama, menunda tahapan Pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 22 Maret 2020 dan Masa kerja PPS 23 Maret 2020 sampai dengan 23 November 2020.