BNPB Perpanjang Masa Darurat Korona Hingga Hari Raya Idul Fitri

Jumat, 27 Maret 2020 | 19:04:33 WIB
Kepala BNPB Doni Monardo.

GILANGNEWS.COM - Kasus pasien positif terpapar korona hingga kini sudah mencapai 134 orang. Diprediksi angka itu terus bertambah. Atas situasi seperti itu, Badan Nasional Penggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang status keadaan darurat akibat wabah virus korona.

Keputusan itu berdasar pada surat keputusan kepala BNPB Nomor 13.A tahun 2020. “Menetapkan perpanjangan status keamanan tertentu darurat bencana penyakit akibat virus korona di Indonesia,” ujar Kepala BNPB Doni Monardo dalam suratnya yang diterima, Selasa (17/3).

Dalam surat tersebut Doni mengatakan, perpanjangan status darurat dimulai dari 29 Februari hingga 29 Mei 2020 atau 91 hari. Artinya hingga hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2020. Pasalnya berdasar pada hari cuti bersama libur tanggal merah, pada 24-25 Mei 2020 merupakan Idul Fitri.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Sementara itu, atas pandemi covid-19 di Indonesia ini, hingga Senin (16/3) terdapat 134 orang yang positif terpapar.

    Juru Bicara (Jubir) Pemerintahan untuk Penanganan Wabah Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, penambahan kasus korona terjadi di berbagai daerah. Rinciannya, 1 pasien di Jawa Barat, 1 pasien di Jawa Tengah, 1 pasien di Banten, dan 14 pasien di DKI Jakarta.

    Sejauh ini sebanyak 8 pasien di Indonesia yang sebelumnya positif terpapar virus Korona telah dinyatakan pulih. Sementara, sebanyak 5 orang pasien positif virus corona meninggal dunia.

    Terkini