GILANGNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Hal itu dilakukan untuk mencegah virus corona (Covid-19). Kebijakan tersebut berlaku hingga 31 Maret 2020.
Rencananya sistem WFH bagi PNS diperpanjang karena wabah corona belum menjinak. Terlihat dari jumlah kasus positif Covid-19 terus bertambah dan ditetapkannya status tanggap darurat bencana virus corona di sejumlah daerah.
"Menurut kita memang kita merencanakan untuk melakukan perpanjangan," kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat dihubungi wartawan, Jumat (27/3/2020).