GILANGNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti siap mengembalikan uang ke daerah. Ini dilakulan pasca ada kesepakatan antara KPU RI dengan Komisi II DPR RI penundaan Pilkada 2020 akibat Covid-19.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi SSos, ketika berbincang-bincang dengan CAKAPLAH.com, Rabu (1/4/2020). Kata Hanafi, hingga saat ini uang operasional untuk Pilkada yang telah diterima KPU dari Pemda Meranti berjumlah lebih Rp 8 miliar atau sekitar 40 persen dari total Rp 20 miliar lebih.
"Dari uang yang masuk ke KPU ini, telah terpakai sekitar Rp500 hingga Rp600 juta dan kami siap mengembalikan sisanya ke daerah," kata Hanafi.