GILANGNEWS.COM - Juru bicara Kemenhub Adita Irawati mengklaim kebijakan mengizinkan ojek online mengangkut penumpang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak bertentangan dengan peraturan terkait.
"Dalam Permenhub sudah jelas, kondisi tidak bertentangan dengan PSBB. Kan ada aktivitas yang [bisa] dilakukan [saat] PSBB. Selama aktivitas itu bisa dipenuhi kebutuhan transportnya oleh sepeda motor," ujarnya melalui konferensi video, Minggu (12/4).
Adita mengatakan selain memenuhi pengiriman barang, sepeda motor juga bisa membantu transportasi masyarakat yang bekerja di sektor yang masih beroperasi selama PSBB.