Dua Warga Pelalawan Dibekuk Polisi Terkait Sabu

Kamis, 18 Juni 2020 | 11:59:17 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Dua warga desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, ditangkap tim opsnal Polres Pelalawan. Keduanya dibekuk di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, terkait kasus narkotika.

Dari tangan kedua warga ini diamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, satu bungkus plastik bening klep merah berisikan sabu berat kotor 0,18 gram. Dua unit HP merek Oppo dan Vivo serta satu unit mobil minibus Toyota Kijang LGX dengan nomor polisi BM 1924 CL.

Kedua tersangka yang diamakan Ahad (14/6/2020) itu berinisial MY (27) dan AD (25). Keduanya warga Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasubag Humas Iptu Edi Harianto kepada wartawan, Kamis (18/6/2020), membenarkan penangkapan tersebut.

    Penangkapan terhadap kedua pelaku ini, kata Kasubag Edy, berdasarkan informasi masyarakat. Berkat informasi itu, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengintaian.

    Alhasil, kata Edy, kedua pelaku ditemukan di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci sesuai ciri-ciri dan mobil digunakan pelaku. "Disaksikan RT setempat, kita geledah dan menemukan sejumlah barang bukti," tandas Edy.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB