GILANGNEWS.COM- Penetapan daerah pemilihan (Dapil) kerap dipolitisasi oleh peserta Pemilu. Hal itu dikhawatirkan terjadi lagi di Pemilu Serantak 2019. Padahal semestinya penetapan dapil dilakukan berdasarkan proporsionalitas jumlah penduduk, tanpa harus melihat jenis kelamin, ideologi, agama, dan faktor lainnya.
Karena itu untuk menghindari politisasi penetapan dapil terulang kembali, disarankan penetapan dapil di Pemilu 2019 dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu, kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, bisa menghindari terulangnya politisasi yang kerap terjadi.
"Karena KPU tidak seperti partai politik yang memiliki kepentingan untuk memenangkan dirinya sendiri, sehingga penyusunan dapil bisa lebih objektif," kata Titi saat saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (6/11/2016).