Lagi, Seorang Pengedar Sabu Ditangkap di Pelalawan

Kamis, 13 Agustus 2020 | 16:29:39 WIB

GILANGNEWS.COM - Lagi, seorang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan, Rabu (12/8/2020). Penangkapan ini langsung dipimpin Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Gus Purwantoro SH MM.

Pelaku berinisial BA (32), warga Jalan Lintas Timur Km 56 desa Mekar Jaya, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti diduga Narkoba jenis sabu berat kotor 8,01 gram. Semua barang haram ini terbungkus 29 paket dalam plastik bening berbagai ukuran.

Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIk melalui Kasubbag Humas Iptu Edy Harianto, Kamis (13/8/2020), mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan informasi masyaraka,t dimana di desa Mekar Jaya sering terjadi transaksi Narkoba.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Berdasarkan informasi ini, kata Edy, tim Opsnal yang dipimpin langsung Kasat Narkoba melakukan pengintaian terhadap terduga pelaku. Alhasil, tidak berapa berselang, pelaku berhasil ditangkap.

    "Seraya memanggil warga setempat, untuk menyaksikan pengeledahan di sebuah kamar rumah milik pelaku, berhasil diamankan barang bukti Narkoba berat kotor kurang lebih 8,01 gram yang terbungkus puluhan bungkus plastik klep merah berbagai ukuran," papar Kasubbag Humas Edy.

    Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang yang kini masuk dalam Daftar Pencari Orang (DPO) di wilayah hukum Siak.

    "Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pelalawan untuk pengusutan lebih lanjut. Ia dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," cakap Kasubbag Humas.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB