GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan berhasil mengungkap peredaran Narkoba. Dalam pengungkapannya, aparat berhasil mengamankan tiga kilo gram ganja dan sabu dengan berat 332,19 gram dari dua orang pelaku.
Informasi yang dirangkum dari Kasubbag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Harianto, pengungkapan kasus ini dilakukan didua lokasi dan waktu yang berbeda.
Pertama adalah pengungkapan kasus tiga kilo gram ganja yang diamankan dari tangan pelaku SR, warga dusun Murbai Kelurahan Jaya Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.