53 Warga Pelalawan Terjaring Razia Protokol Covid-19, 40 Pelanggar Bayar Denda Rp 100 Ribu

Senin, 05 Oktober 2020 | 17:41:43 WIB

GILANGNEWS.COM - 53 warga terjaring razia masker hari ini, Senin (5/10/2020) oleh tim Satgas Covid-19 Kabupaten Pelalawan. Razia hari ini dilaksanakan di Kecamatan Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang.

"Hari ini razia di Pangkalan Kerinci dan Bandar Seikijang. Ada 53 warga yang terjaring razia. Sidang di tempat, hukumannya kerja sosial dan denda," terang Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Pelalawan Abu Bakar FE.

Dijelaskan Abu Bakar, di Bandar Seikijang ada 21 pelanggaran. Sementara di Pangkalan Kerinci, terjaring 32 warga.

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • "Untuk di Pangkalan Kerinci 32 pelanggaran hukumannya denda uang Rp 100 ribu. Sementara di Bandar Seikijang 21 pelanggaran, 13 sanksi sosial dan 8 denda uang," paparnya.

    Untuk sanksi sosial, pelanggar dihukum untuk membersihkan masjid. Sementara untuk sanksi denda kata Abu Bakar, langsung dilakukan sidang di tempat dengan menghadirkan hakim dari PN Pelalawan dan Jaksa dari Kejari Pelalawan.

    "Razia digelar sekitar 3 jam. Besok di Kecamatan Pangkalan Kuras dan Kecamatan Ukui," pungkasnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB