GILANGNEWS.COM - Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu. Kali ini dua orang pelaku pengedar barang haram tersebut ditangkap.
Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Timur (Jalintim), tepatnya di desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras, Selasa (2/10/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku antara lain SW alias War (45) warga desa Palas RT 008 RW 004 Kecamatan Pangkalan Kuras, dan RD (46) warga desa Palas RT 009 RW 004 Kecamatan Pangkalan Kuras.