Perda Penyelenggaraan Kesehatan Riau Direvisi, Langgar Protokol Kesehatan Kena Sanksi

Ahad, 08 November 2020 | 19:46:21 WIB
Gubernur Riau, Syamsuar.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan tahun 2015. Revisi Perda tersebut untuk penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19.

"Dulu kita belum ada Perda soal musibah Covid-19. Dan sekarang revisi Perda Penyelenggaraan Kesehatan sudah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau," kata Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar kepada wartawan.

Selanjutnya, kata Gubri, Perda tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat dan kabupaten/kota se-Riau. Setelah itu baru akan dilaksanakan penerapan Perda tersebut.

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • "Insya Allah segara kita laksanakan penegakan hukum dan sanksi sesuai dengan amanah Perda tersebut dalam meningkatkan kedisiplinan," terangnya.

    Gubri menyampaikan, Perda tersebut nantinya bisa menjadi acuan kabupaten/kota se-Riau dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.

    "Mudah-mudahan dengan adanya Perda tersebut lebih mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan, sehingga pandemi Covid-19 di Riau segera berakhir," tukasnya.

    Terkini