Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
Retno memaparkan keempat aturan turunan yang digodok kementeriannya antara lain Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan, RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Tenaga Kerja Asing.
Dari empat RPP tersebut, hanya RPP JKP yang masih dibahas oleh pemerintah. Sementara tiga lainnya dibahas secara tripartit oleh pemerintah, buruh dan pengusaha.
"JKP masih proses pembahasanya di pemerintah. Kalau yang lainnya sudah dibahas secara tripartit," ujarnya.
Pemerintah juga masih perlu membahas berapa banyak pekerja yang dapat dicover dengan JKP di tahun depan mengingat anggaran yang dialokasikan hanya sebesar Rp6 triliun rupiah.
"Belum (diperkirakan kuotanya). Karena, kan, data dari BPJS Ketenagakerjaan nantinya," ucap Retno.
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law UU Ciptaker pada Senin awal November 2020 dan diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. Setelahnya, pemerintah menargetkan 42 peraturan pelaksana selesai dalam tiga bulan.
Itu terdiri dari 37 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres).
Secara total ada 19 Kementerian yang akan menyusun dan merampungkan 42 peraturan pelaksana tersebut. Selain Kemenaker, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyelesaikan 6 PP dan 1 Perpres; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR menyelesaikan 1 PP dan 2 Perpres, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelesaikan 1 PP dan 2 Perpes.
Selanjutnya Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masing-masing diminta menyelesaikan 1 PP.
Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta menyelesaikan 2 PP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3 PP, Kementerian Keuangan 4 PP, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas 5 PP.
Terkini
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:46:42 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:40:21 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:37:45 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:33:35 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:27:33 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:21:58 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:17:04 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 17:13:22 WIB
Ahad, 18 Januari 2026 | 15:35:32 WIB
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:37:10 WIB