RIAU

Ida Yulita Tolak Ikut UKK Direksi PT SPR, Sebut Proses Melawan Hukum

PEKANBARU, — Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR), Ida Yulita Susanti, menyatakan tidak akan mengikuti proses Uji Kelayakan dan Kepatuhan (UKK) yang digelar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk pengisian jabatan direksi baru. Ia menilai proses tersebut tidak sah secara hukum karena dirinya masih menjabat sebagai direktur yang diakui secara administrasi negara.

Ida menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, namanya masih tercatat sebagai direktur resmi PT SPR. Menurut dia, legalitas suatu badan usaha, termasuk BUMD, harus merujuk pada dokumen negara tersebut.

“Sampai hari ini, di SK AHU Kemenkumham, Direktur SPR itu masih nama saya. Secara legalitas negara, saya adalah direksi yang sah,” ujarnya dalam keterangan resmi.

Ia juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan UKK. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, kata Ida, proses seleksi direksi hanya dapat dilakukan apabila jabatan tersebut dalam kondisi lowong.

Menurut dia, status kekosongan jabatan harus dibuktikan melalui perubahan struktur direksi dalam SK Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM. Selama belum ada perubahan, maka tidak ada dasar hukum untuk melakukan seleksi.

Terkait langkah hukum, Ida mengaku belum terburu-buru mengajukan gugatan. Ia tengah menyiapkan bukti untuk menggugat Pemprov Riau selaku pemegang saham, termasuk menyoroti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 23 Januari 2025 yang disebutnya cacat secara formil dan materiil.

“Kenapa Kemenkumham sampai hari ini tidak mengubah SK tersebut? Karena RUPS tanggal 23 Januari 2025 itu cacat secara legalitas,” tegasnya.

Ida juga mengkritik Panitia Seleksi (Pansel) yang diketuai Job Kurniawan Pinem. Ia menilai tim pansel mengabaikan prinsip administrasi pemerintahan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh kalangan birokrat dan akademisi.

Menurut Ida, polemik ini berpotensi berdampak pada stabilitas kinerja perusahaan daerah, mengingat PT SPR merupakan salah satu kontributor Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Riau.

Sementara itu, Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau, Sri Irianto, menegaskan bahwa pemberhentian direktur telah dilakukan melalui RUPS yang sah sesuai ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perusahaan.

Ia menjelaskan, karena jabatan direktur dinyatakan lowong, maka ditunjuk pelaksana tugas (Plt) dari unsur komisaris hingga terpilihnya direktur definitif.

“Penetapan komisaris sebagai Plt Direktur SPR dilakukan melalui RUPS yang sah,” kata Sri, Rabu (22/4/2026).

Terkait belum berubahnya data direksi di sistem AHU, Sri menyebut hal itu bersifat administratif dan belum diajukan perubahan hingga penetapan direktur definitif.

“Data di AHU merupakan pencatatan administrasi perseroan. Pengangkatan dan pemberhentian direksi merupakan kewenangan RUPS. Jadi proses yang berjalan sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan masih adanya polemik terkait legalitas jabatan direksi PT SPR, yang berpotensi berlanjut ke ranah hukum.


Tulis Komentar