GILANGNEWS.COM - Pada peringatan hari guru nasional kemarin, 25 November 2020, para guru di tanah air senang mendapat banyak ucapan selamat hari guru. Namun lain halnya yang dirasakan Baharudin, seorang guru di kabupaten Pelalawan, Riau.
Baharudin yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) di SD 006 desa Sering, Kecamatan Pelalawan, sedang berjuang keras dari jeratan hukum tindak pidana Pilkada.
Tepat, Rabu (25/11/2020) kemarin ia menjalani sidang tindak pidana Pilkada keempat kalinya. Pada sidang dengan agenda tuntutan jaksa dari Kejari Pelalawan ia dinyatakan terbukti bersalah terlibat tindak pidana Pilkada.