GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dan menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap senilai Rp 9,8 miliar. Penangkapan ini terkait pemberian perizinan tambak usaha perikanan budidaya lobster dari sejumlah pengusaha eksportir benih lobster.
Penetapan dan penahanan resmi dilakukan pada Kamis (26/11/2020) dini hari tadi. Menteri Edhy Prabowo ditahan bersama enam tersangka lainnya berinisial SAF, APM, SWD, AF dan AM.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya mengatakan, penangkapan menteri Edhy terjadi sepulang dari kunjungan kerja ke AS. Edhy Prabowo diduga menerima suap dengan total senilai Rp 9,8 miliar yang diantaranya diterima pada tanggal 5 November 2020.