GILANGNEWS.COM - Personel kepolisian dari Polsek Tebing Tinggi dan Satlantas Polres Kepulauan Meranti melakukan penertiban terhadap aksi balap liar di Jalan Pramuka Selatpanjang, Sabtu (28/11/2020) malam. Dua unit sepeda motor yang tak memiliki kelengkapan diangkut ke kantor polisi.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIk mengatakan, penertiban tersebut menindaklanjuti laporan warga karena resah Jalan Pramuka kerap dijadikan arena balapan oleh para remaja.
"Anggota sudah turun langsung ke lokasi. Kita sampaikan, bahwa balap liar itu nggak boleh, berbahaya. Kemudian, terhadap remaja yang nongkrong di jalan tersebut kita suruh pulang," kata Eko Wimpiyanto, Minggu (29/11/2020).