GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan perayaan natal dan tahun baru dalam rangka pencegahan dan pengendalian Virus Corona.
Surat dengan Nomor 86/SE/2020 itu ditandatangani Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT pada 18 Desember kemarin lusa. Ada beberapa poin yang ditekankan dalam surat itu.
Pertama, bagi seluruh pengurus rumah ibadah yang melaksanakan perayaan Natal dan tahun baru, tetap dapat membuka rumah ibadah guna menjalankan ibadah.