GILANGNEWS.COM - Kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti berhasil diungkap polisi. Korban masih berusia 13 tahun.
Terungkapnya kasus tersebut bermula saat anggota kepolisian dari tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur, dimana dalam praktiknya pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan pelaku dan korban di Happy Hotel Jalan Pembangunan II Kelurahan Selatpanjang Kota.