GILANGNEWS.COM - Guru merupakan sosok panutan, baik di tempat mengajar maupun di lingkungan masyarakat. Namun sungguh terlalu, salah seorang oknum guru SD di Kecamatan Seberida, Inhu, malah nyambi jualan narkoba jenis sabu-sabu.
ART alias Anto (44) oknum guru di salah satu SD di Desa Petala Bumi Kecamatan Seberida dan seorang temannya, AMS alias Bocor (41) warga Desa Buluh Rampai Kecamatan Seberida terpaksa diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu karena kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai serta menjual sabu-sabu.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Jumat 29 Januari 2021 pagi membenarkan pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Kecamatan Seberida dengan tersangka salah seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang temannya, total barang bukti 2 paket sabu-sabu dengan berat kotor 1,12 gram.