GILANGNEWS.COM - Terpidana korupsi pembangunan Danau Buatan di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Mhd Taufiq, mengembalikan denda Rp200 juta. Uang itu dititipkan melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rohil, Herlina Samosir, mengatakan uang denda itu diserahkan melalui keluarga Mhd Taufiq, Senin (1/2/2021). Denda itu dibayarkan berdasarkan putusan pengadilan. "Kami sudah menerima titipan uang denda Rp200 juta," kata Herlina.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Mhd Taufiq dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta atau 2 bulan kurungan badan.