GILANGNEWS.COM - Rencana pembelajaran tatap muka terbatas di Kabupaten Pelalawan akan diberlakukan mulai Senin depan (8/2/2021) oleh Dinas Pendidikan Pelalawan. Namun tidak semua sekolah boleh menerapkan sekolah tatap muka.
Desa dan kecamatan yang masih berada di zona orange, masih belum diperkenankan untuk pembelajaran tatap muka. Untuk sekolah tingkat SD dan SMP yang berada di Pangkalankerinci belum diperkenankan membuka pembelajaran tatap muka.
"Pembelajaran tatap muka ini berpijak pada SKB 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Mentri Agama, Mendagri dan Menkes tentang Pembelajaran Tatap Muka Dalam Suasana Covid-19 Tahun Ajaran 2020/2021," terang Plt. Kadisdik Pelalawan, Drs. Atmonadi, Kamis (4/2/2021).