GILANGNEWS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) melalui Polsek Peranap mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis ganja kering, tiga tersangka diamankan, dan digiring ke tahanan Polsek Peranap.
Tiga tersangka pengedar ganja kering itu adalah PC (34), warga Desa Batu Rijal Hilir, SR alias Rinal (29) warga Peranap, dan NP (58) warga Desa Batu Rijal Barat.
Ketiga tersangka ini diringkus pada waktu dan tempat yang berbeda dengan jumlah barang bukti mencapai 310 gram ganja kering.