GILANGNEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan menerima pelimpahan tahap dua tersangka Anak Dibawah Umur (ADU) pelaku pembunuhan sadis terhadap Intan Aulia Sari (15) yang merupakan siswi SMP Bernas Pangkalan Kerinci, Kamis (4/3/2021) kemarin.
Penyidik Reskrim Polres Pelalawan melakukan proses tahap II melalui virtual karena alasan pandemi Covid-19. Berbagai barang bukti diserahkan, termasuk diantaranya mobil Toyota Kijang LGX warna hitam BM 1174 LC.
Mobil Kijang LGX sempat viral lantaran dalam mobil inilah pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya. Mobil ini pula menjadi saksi bisu mengantarkan mayat korban, lalu dibuang dipinggir jalan lintas Bono, tepatnya di desa Dundangan, Kecamatan Pangkalan Kuras.