GILANGNEWS.COM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Darah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul berinisial NS (37) diciduk aparat Polres Rohul saat berada di Kota Pekanbaru.
ASN wanita itu dijemput paksa oleh Anggota Reskrim Polres Rohul, Sabtu (19/3/2021) pagi di tempat persembunyiannya di Pekanbaru tanpa perlawanan. NS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan uang, dan kini ia sudah diamankan di sel tahanan Polres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Refly Setiawan mengatakan, NS diduga melakukan penipuan terhadap korban Y (42) dengan kerugian korban Rp150 juta.