GILANGNEWS.COM - Bukan 307 melainkan 324 jumlah surat suara yang ada di TPS 3 Desa Ringin Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) 20 April 2021 mendatang. Hal ini disebabkan adanya Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) berjumlah 17 pada saat pemilihan 9 Desember 2020 lalu.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu, Yeni Mairida, saat melakukan Rapat Koordinasi dan sosialisasi pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 pasca putusan Mahkamah Konstitusi di aula KPU Pematang Reba, Sabtu (3/4/2021).
"Untuk menghadapi PSU, kami tidak semudah itu melaksanakan PSU. Namun harus mempersiapakan tahapan dari awal sampai akhir dan kami juga akan mengganti semua petugas penyelenggara di TPS 3 Desa Ringin," ujar Yeni.