GILANGNEWS.COM - Meski sudah berkepala empat, namun MS (45) warga Kulim Cabang 9 Kelurahan Pangkalan Kasai Kecamatan Seberida, Inhu, masih gemar melakukan aksi yang bertentangan dengan hukum negara ini.
Buktinya, Unit Reskrim Polsek Seberida terpaksa meringkus MS karena kedapatan menyimpan, memiliki, menguasai bahkan menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka dibekuk di rumahnya, Kamis (6/5/2021) dinihari, pukul 03.00 WIB. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat sekitar 0.63 gram, timbangan digital, plastik klep pembungkus sabu, uang tunai sekitar Rp 10.210.000 yang diduga hasil penjualan sabu.