GILANGNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama wajib menggelar penghormatan terhadap Bendera Indonesia Merah Putih disertai menyanyikan lagu Indonesia Raya dan doa setiap tanggal 17 setiap bulannya.
"Giat ini dilaksanakan serentak di seluruh institusi di bawah Kementerian Agama baik level pusat dan daerah," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan resminya, Kamis (17/6).
Yaqut menilai kegiatan ini sebagai lembar sejarah baru di Kemenag. Ia berharap, kegiatan ini nantinya tidak sekadar menjadi rutinitas semata, namun menjadi bentuk komitmen kebangsaan seluruh ASN Kementerian Agama.