Fakta Aturan PPKM Darurat Direvisi: Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup

Ahad, 11 Juli 2021 | 10:26:59 WIB
Pelaksanaan salat Jumat di saat pandemi COVID-19 melonjak di Masjid Agung At Tin, Jakarta Timur, Jumat (25/06/2021), berjalan tertib. Foto: Rengga Sancaya

4. Resepsi Pernikahan Dilarang

Selain tempat ibadah, perubahan juga terjadi terkait kebijakan soal resepsi pernikahan. Aturan tersebut tertuang dalam poin k. Berikut bunyinya:

k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

Kemudian direvisi menjadi seperti ini:

II. Huruf k, pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Halaman :

Terkini