GILANGNEWS.COM - Partai Demokrat (PD) mendatangi PTUN Jakarta untuk mengawal sidang gugatan kubu Moeldoko terhadap Menkumhan Yasonna Laoly atas ditolaknya pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumut. PD membawa bukti tambahan berupa akta notaris ke 34 DPD.
"Jadi bukti yang akan kami bawa khusus untuk 150, bukti tambahan, kami ada ratusan bukti yang kami sajikan ke majelis Hakim. Bukti tambahan yang akan kami kirim adalah surat pernyataan di akta notaris ke 34 DPD, karena syarat dari KLB itu harus ada dukungan dari 2/3 ketua DPD, sementara kita tahu di KLB Deli Serdang tidak ada satu ketua DPD pun yang mendukung," kata Anggota Tim Advokasi DPP Partai Demokrat, Mehbob di PTUN Jakarta, Jalan Pemuda, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Kamis (16/9/2021).
PD menilai keputusan Menkumham yang menolak pengesahan KLB sudah tepat dan sesuai dengan anggaran dasar. PD yakin pihaknya akan mematahkan gugatan itu.