GILANGNEWS.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang mengambil jatah cuti dan bepergian selama libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 18-22 Oktober. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2021.
"ASN dilarang cuti dan keluar daerah selama 18-22 Oktober 2021. Dikecualikan bagi cuti melahirkan/cuti sakit/cuti alasan penting," tulis keterangan Kementerian PANRB dari akun Twitter @Kemenpanrb, Selasa (12/10).
Pemerintah sebelumnya memang menggeser Hari Libur Maulid Nabi Muhammad yang sebelumnya jatuh pada 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021.