Pentung Kepala Mahasiswa Bikin Polisi di NTB Terancam Sanksi-Pidana

Senin, 25 Oktober 2021 | 13:28:13 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang anggota polisi, Briptu A, harus berurusan dengan Propam Polri gegara melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswa ketika menangani unjuk rasa memperingati 2 tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin yang berujung ricuh di NTB. Briptu A kini terancam sanksi hingga pidana usai mementung kepala pengunjuk rasa mahasiswa.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto. Dia mengatakan ada unsur pelanggaran prosedur penanganan oleh anggota polisi Briptu A saat pengamanan aksi unjuk rasa.

"Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Artanto, saat konfrensi pers di Mataram, Minggu (24/10/2021).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Artanto mengatakan Briptu A sempat mengayunkan pentungannya ke arah kepala salah satu mahasiswa. Akibatnya mahasiswa tersebut pun mengalami luka di kepala.

    "Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralatan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," tuturnya.

    Dia menyebut saat ini penanganan hukum terhadap Briptu A masih diproses di Bidpropam Polda NTB. Briptu A terancam sanksi hingga pidana akibat perbuatannya.

    "Manakala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau di bawa ke ranah peradilan pidana," kata Artanto.

    Kapolda NTB Minta Maaf

    Kapolda NTB, Irjen Mohammad Iqbal buka suara terkait tindakan yang dilakukan anggotanya saat pengamanan unjuk rasa di NTB. Iqbal mengaku minta maaf atas perbuatan anggotanya tersebut.

    "Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu," ucap Artanto.

    Briptu A Terpancing Emosi

    Diketahui, unjuk rasa mahasiswa itu terjadi di depan gedung DPRD NTB pada Kamis (21/10) lalu. Para mahasiswa turun ke jalan berdemonstrasi menyampaikan aspirasi berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf

    Bentrokan itu disinyalir karena reaksi kepolisian terkait adanya aksi bakar ban yang dilakukan oleh pihak mahasiswa. Hingga akhirnya tersiar kabar bahwa seorang mahasiswa terluka di kepala.

    "Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralatan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," tuturnya.

    Terkini