GILANGNEWS.COM - Seorang anggota polisi, Briptu A, harus berurusan dengan Propam Polri gegara melakukan kekerasan terhadap seorang mahasiswa ketika menangani unjuk rasa memperingati 2 tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin yang berujung ricuh di NTB. Briptu A kini terancam sanksi hingga pidana usai mementung kepala pengunjuk rasa mahasiswa.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda NTB, Kombes Artanto. Dia mengatakan ada unsur pelanggaran prosedur penanganan oleh anggota polisi Briptu A saat pengamanan aksi unjuk rasa.
"Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Artanto, saat konfrensi pers di Mataram, Minggu (24/10/2021).