GILANGNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak mendalami ajaran Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) untuk mengetahui kebenaran aliran itu mengapa menimbulkan pro kontra di masyarakat. Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak H Ahmad Hudori mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa ajaran LDII itu menganut keamiran dan hanya jemaah mereka yang Islam, sedangkan kelompok lainnya kafir.
Bahkan, tata cara ibadah mereka pun memiliki keimaman sendiri. Apabila, orang luar melaksanakan ibadah salat di masjid mereka maka tidak sah. Sebab, LDII memiliki keimaman sendiri dan hanya bagi kelompok mereka.
"Kami menerima informasi dari masyarakat jika orang luar melaksanakan salat di masjid mereka maka wajib dilakukan pencucian tempat sarana ibadahnya itu," katanya, dilansir Antara, Kamis (28/10).