Besaran UMK Pekanbaru 2022 Masih Tunggu Putusan Pemprov

Kamis, 11 November 2021 | 16:19:53 WIB
Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal.

GILANGNEWS.COM - Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2022 masih menunggu keluarnya keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terkait penetapan besaran Upah Minimum Regional (UMR) tahun 2022.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, Abdul Jamal mengungkapkan, sesuai instruksi dari Pemerintah Pusat, paling lambat tanggal 20 November ketetapan  UMR sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi. 

Selanjut Pemerintah Kabupaten Kota melakukan pembahasan untuk UMK masing-masing daerah. Jamal belum bisa memastikan berapa besaran UMK 2022. Namun, jumlah UMK bakal lebih tinggi dibandingkan UMR Pemprov Riau. 

Dirinya berharap, besaran UMK Pekanbaru pada tahun 2022 nanti naik. Tapi, itu akan disesuaikan lagi data Badan Pusat Statistik (BPS) dan indikator pendukung yang menjadi syarat naiknya UMK.

"Kita lihat data BPS dulu, kita lihat provinsi, kalau kita kemungkinan maunya ya naik. Karena melihat kebutuhan ekonomi masyarakat yang juga naik," terang Abdul Jamal, Kamis (11/11/2021). 

Dalam pembahasan UMK nanti, pihak Disnaker akan melibatkan pihak terkait seperti perwakilan pengusaha dan pekerja berikut juga dari BPS.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk penetapan UMK tahun 2022 ini, tidak akan dilakukan survei lapangan namun cukup menggunakan data dari BPS saja.

Meski berapa besaran kenaiakan UMK Pekanbaru tahun 2022 masih belum bisa diprediksi, namun untuk kenaikan dibanding tahun dipastikan Jamal akan ada. Mengingat saat ini juga terjadi kenaikan angka inflasi. 

Paling lambat diawal Desember mendatang, dikatakan Jamal pembahasan terkait besaran UMK kota Pekanbaru tahun 2022 sudah rampung.

Terkini