GILANGNEWS.COM- Jaksa Agung M Prasetyo mengaku memerintahkan pergantian tim jaksa penuntut umum untuk sidang perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tapi tak ada penjelasan rinci yang jadi alasan pergantian jaksa bernama Ireine ini.
"Ada 13 orang jaksa, dipimpin Ali M dan ada satu jaksa diganti namanya Ireine. Saya perintahkan diganti agar tidak menimbulkan praduga. Saya sampaikan bahwa jaksa berdiri posisi subyektif tetapi bertindak obyektif," kata Prasetyo dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Prasetyo tidak menjelaskan rinci alasan penggantian jaksa Ireine. Dalam tanya jawab dengan wartawan, Prasetyo menyebut pergantian dilakukan untuk menghindari praduga-praduga terkait sidang Ahok.

"Pak Jampidum yang tahu (mengenai pengganti jaksa Ireine). Yang pasti kita menghindari adanya praduga macam-macam lah ya. Jaksa itu sebenarnya profesional proporsional dan obyektif. Tapi kalau pun ada segala macam praduga, ya kita dengarlah. Itu bentuk kepedulian kita terhadap keluhan masyarakat. Tentunya kita harapkan jaksa memahami ini," imbuh Prasetyo.
Menurutnya, jaksa Irene memang bertugas di Kejari Jakarta Utara. Perkara Ahok terkait penistaan agama disidangkan di PN Jakut.
