GILANGNEWS.COM - Polisi resmi melakukan penahanan kepada Ivan (24) dan Amriana (34), pasangan suami istri korban pemukulan Satpol PP Gowa yang jadi tersangka kasus bohong hamil. Ivan dan istrinya kini ditahan di Mapolres Gowa.
"Iya sudah dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Boby Rachman kepada wartawan, Selasa (30/11/2021).
Boby mengatakan, Ivan dan Amriana pada awalnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (29/11). Setelah diperiksa, keduanya lantas ditahan.