GILANGNEWS.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih menyebut sudah membayar sebagian honor tenaga kontrak Covid-19. Ia membantah adanya pemotongan honor ratusan tenaga kontrak itu.
"Sudah dibayarkan sebagian. Sebagian lagi di tahun ini. Tidak ada pemotongan. Dan sudah saya konfirmasi ke anggota dan dengan pihak THL-nya," kata dr Bob, panggilan Kepala Dinkes, Sabtu (1/1/2022).
Sebelumnya, tenaga Kontrak petugas Covid-19 di Rusunawa Rejosari mempertanyakan honor mereka yang nunggak dan dipotong sebesar 50 persen. Mereka yang bekerja sejak Agustus lalu, baru dibayar selama tiga bulan dan dipotong 50 persen.
Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
"Pemerintah baru membayar honor Bulan Agustus sampai Oktober sementara November dan Desember belum dibayarkan, ditambah lagi pemotongan dari Pemko sebesar 50 persen," kata Boy, salah satu tenaga kontrak, Kamis (30/12/2021).
Boy mengatakan, di dalam SK tertera bahwa kontrak kerja selama 5 bulan. Mulai Bulan Agustus sampai Bulan Desember. Hingga kini, honor yang dibayarkan hanya tiga bulan saja. Sedangkan honor Bulan November dan Desember, mereka sempat dijanjikan akan cair pada pekan ketiga Desember. Namun hingga kini tak kunjung cair.
"Yang November belum cair, yang Desember belum tahu, sudah lewat minggu ketiga, ini sudah minggu keempat, ntar minggu mana lagi," kata dia.
Boy mengungkapkan, honor Bulan Agustus sampai Oktober yang sudah cair juga tidak sesuai dengan laporan kinerja. Ada yang dipotong hingga Rp1 juta sampai Rp2 juta atau 50 persen dari honor pembayaran.
Ia menyebut, adanya pemotongan 50 persen itu, pihak Dinkes mengatakan soal kontrak tenaga kerja, pejabat lama dengan yang baru tidak ada koordinasi dan kelebihan bayaran honor ke tenaga kontrak. Boy menyebut, kelebihan itu harus dikembalikan honorer.
"Miris kami mendengarkannya dari pejabat yang baru sekarang yang terkenal akan pertolongannya dan baik kepada semua tenaga kontrak, tetapi beliau impaskan kepada kami," jelasnya.
Hal senada juga dirasakan petugas kontrak Rusunawa Rejosari lainnya yang mengatakan belum ada tanda-tanda honor Bulan November dan Desember akan cair.
"Belum cair, kami enggak tahu lagi harus gimana, padahal minggu ini kontrak sudah habis, kami sudah berbicara dengan Kadis Kesehatan tetapi beliau mengatakan anggaran dana tidak mencukupi untuk membayar honor Tenaga Kontrak Satgas Covid Rusunawa Rejosari," jelasnya.
Di Rusunawa Rejosari, ada sekitar 42 tenaga kontrak yang terdiri dari Tenaga Nakes, Tenaga Desinfektan, Tenaga Kebersihan dan Tenaga Supir Ambulan. Ia menuding Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru melemparkan tanggung jawab ini kepada pejabat lama.
"Karena tidak adanya kordinasi pejabat lama dengan pejabat yang baru sekarang, pergantian Kadis yang dilantik juga waktu yang tidak formal yaitu pada malam hari. Jadi di Dinkes Kota Pekanbaru saling melemparkan tanggung jawab yang berimbas pada Tenaga Kontrak atau Satgas Covid Rusunawa Rejosari," jelasnya.
Seharusnya, kata dia, kalau sudah Sertijab sudah diberikan jabatan dan tanggung jawab agar diselesaikan juga tanggung jawab untuk tenaga kontrak. Apalagi sudah di penghujung tahun.
Kata dia, para tenaga kontrak yang direkrut pemko di bawah naungan Dinkes Kota Pekanbaru saat ini juga telah membuat petisi kronologi perekrutan yang diarahkan oleh Kadis untuk diberitahukan kepada Walikota dan Sekda Kota guna mendesak kejelasan honor mereka Bulan November dan Desember sebelum kontrak kerja habis.
"Honor Bulan Agustus sampai Oktober yang baru dicairkan nyatanya bagi sebagian tenaga kontrak digunakan membayar hutang untuk menutupi kebutuhan hidup mereka pada Bulan Agustus hingga saat ini. Kami mohon untuk pejabat Dinkes dan Pemko membuka hati nuraninya untuk membayarkan honor Bulan November dan Desember yang belum terbayarkan," jelasnya.
Terkini
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:47:56 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:22:51 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:07:28 WIB
Rabu, 11 Desember 2024 | 18:00:54 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:08 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:58:59 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:51:03 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:32 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 17:52:27 WIB
Selasa, 10 Desember 2024 | 18:11:54 WIB