GILANGNEWS.COM - Pemerintah batal menghapus BBM jenis Premium, dan mengubah aturan terkait pendistribusian dan juga harga jual BBM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 117 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disahkan pada 31 Desember 2021.
Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengatakan, pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah sebagaimana diatur dalam Perpres tersebut.
"Kami jalankan sesuai perpres," kata Ahok melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Kamis (6/1).