GILANGNEWS.COM - Jebakan tikus dengan aliran listrik di persawahan sudah merenggut banyak nyawa 23 orang di Sragen sejak 2020 lalu. Polda Jateng menegaskan akan memproses pidana jika masih ada yang masih memasang jebakan tersebut.
"Sudah banyak korban jiwa yang meninggal akibat jebakan listrik di persawahan. Di Sragen, Kudus dan beberapa daerah lain. Terakhir seminggu lalu, Hadi Sukarno, warga Patihan Sidoharjo, Sragen meninggal karena jebakan listrik. Dia menjadi korban ke 23 kasus seperti sejak 2020 di Sragen," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M Iqbal Alqudusy, lewat pesan singkat, Minggu (9/1/2022)
Ia menjelaskan pemasangan listrik untuk jebakan tikus merupakan tindakan ilegal karena mencurangi pemasangan listrik alias penyalahgunaan. Awalnya pemasangan listrik dilakukan untuk pompa air di tapi digunakan juga untuk jebakan tikus.