Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
1. Korban menginginkan agar kasus MKA (OCD) diproses melalui jalur hukum.
2. Korban menginginkan agar MKA (OCD) diberi sanksi akademik dari kampus yakni berupa Drop Out (DO) secara tidak hormat.
3. Korban menginginkan MKA (OCD) agar memfasilitasi upaya pemulihan psikis, baik ke psikolog maupun psikiater.
4. Korban menginginkan MKA (OCD) untuk membuat video klarifikasi dan permintaan kepada masing-masing korban.
5. Korban menginginkan agar ada treatment mandatory counseling pada pelaku.
6. Korban menuntut kampus agar segera menerbitkan peraturan pencegahan dan SOP penanganan kekerasan seksual di kampus yang didasari dengan prespektif gender.
Beberapa media yang menanyakan belum mendapat respons dari admin akun Instagram @dear_umycatcallers saat meminta konfirmasi ihwal postingan tentang tuntutan 3 korban kasus dugaan pemerkosaan itu. Pesan langsung (direct message, DM) dari detikcom ke akun @dear_umycatcallers sejak Jumat (7/1/2022) belum direspons.
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Protokol UMY Hijriyah Oktaviani mengatakan, UMY siap memberi pendampingan melalui Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) jika korban hendak membawa kasus ke jalur hukum.
"Kampus memang memberikan kebebasan kepada korban untuk memilih seperti apa dalam penyelesaian kasus ini, seperti disampaikan pimpinan dalam konferensi pers kemarin (6/1/2022)," katanya kepada wartawan, Minggu (9/1/2022).
"Dan bila korban menginginkan membawanya ke ranah hukum, kampus siap mendampingi dengan PKBH-nya," lanjut Hijriyah.
Soal tuntutan layanan pendampingan konseling terhadap korban, UMY juga mengaku siap mendampingi. Bahkan, UMY mempersilakan korban memilih konselir melalui Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA).
"Bila ingin mendapatkan layanan pendampingan konseling maka kampus juga siap dengan para konselor yang bisa dipilih korban sebagai upaya pendampingan konseling di bawah LPKA," ujarnya.
Dari pantauan media, hingga hari ini pihak korban belum membuat laporan ke polisi. "(Pihak kampus) Masih pendekatan ke korban supaya mereka mengetahui hak-haknya, demikian," ucap Hijriyah.
Diberitakan sebelumnya, menurut pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Abdul Jamal, kasus pemerkosaan yang melibatkan mahasiswa UMY itu masuk dalam delik aduan. Sebab, korban punya hak untuk apakah mau meneruskan atau tidak.
Terkini
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:48:09 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:36:04 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:30:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:16:39 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:12:57 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:06:30 WIB