GILANGNEWS.COM - Panglima TNI Jenderal Andika menjelaskan terkait jabatan Pangkostrad yang kosong setelah Jenderal Dudung Abdurachman diangkat menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad). Menurutnya, Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) TNI kali ini agak berbeda.
"Karena apa, karena kami ingin mewujudkan jabatan-jabatan yang memang sudah ada legalitasnya sejak tahun 2019. Jadi 2019 yang lalu bulan Oktober itu sudah ada Peraturan Presiden Nomor 66 tentang struktur organisasi TNI yang terakhir. Nah yang berlaku sampai saat ini adalah yang terakhir itu," tutur Andika di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Jumat (14/1).
Menurut Andika, di dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019 ada beberapa jabatan, termasuk di antaranya 28 jabatan tambahan baru yang belum direalisasikan. Antara lain pembentukan Komando Armada Republik Indonesia di bawah TNI Angkatan Laut yang dikomandani oleh perwira bintang 3, bintang 2, dan seterusnya hingga total ada 14 jabatan perwira tinggi.