GILANGNEWS.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi terkait pernyataan 'jin buang anak' naik ke tahap penyidikan. Kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan ahli.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi, Rabu (26/1/2022), Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi ini. Bareskrim sebelumnya menarik laporan terhadap Edy Mulyadi dari sejumlah polda.
Selain itu, penyidik Bareskrim telah mengirim SPDP ke Kejaksaan Agung pada hari ini. Selanjutnya Edy Mulyadi dan sejumlah orang lainnya bakal dimintai keterangan pada Jumat (28/1).