Kendaraan Melebihi Muatan dan Dimensi Bentuk Kejahatan Lalu Lintas

Rabu, 26 Januari 2022 | 14:11:07 WIB
Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau over dimension dan over loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas. (Foto: Pembangunan Tol Jakarta-Cikampek II)

GILANGNEWS.COM - Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan menegaskan, kendaraan yang melebihi muatan dan dimensi atau over dimension dan over loading (ODOL) merupakan kejahatan lalu lintas. Aan mengatakan, kendaraan ODOL memiliki dampak yang luar biasa, di antaranya kecelakaan dan perlambatan lalu lintas hingga mempercepat kerusakan jalan.

"Over dimension merupakan kejahatan lalu lintas dan over loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas. Jadi ODOL ini kejahatan lalu lintas," kata Aan pada sosialisasi "Penetiban ODOL" di Tol Cikampek dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (26/1/2022).

Aan menyatakan, Korlantas Polri hingga saat ini belum menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan ODOL. Kepolisian masih dalam tahap sosialisasi dan hanya memberikan surat teguran kepada perusahaan yang melanggar.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Ke depannya penindakan tegas akan dilakukan dan tidak ada lagi toleransi dan teguran. OverLoading ditilang, OverDimension dilakukan penyidikan lebih lanjut karena itu kejahatan sampai adanya putusan pengadilan," kata Aan.

    Aan menyebutkan, ada 57 kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan ODOL pada tahun 2021. Dia mendukung upaya Kementerian Perhubungan yang menargetkan "zero" ODOL pada tahun 2023.

    Terkini