GILANGNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, skema perlindungan dengan memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilakukan Kemenaker hanya retorika belaka. Menurut dia, selama ini banyak para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak diberikan JKP.
Said mengatakan, pelaksanaan JKP selama ini tidak berjalan bagi pegawai outsourcing dan karyawan kontrak. Menurut dia, JKP selama ini hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja dua tahun.
"Mana JKP yang udah jalan, satu kasus aja, siapa yang udah dapat? sepanjang yang saya tahu enggak ada yang dapat. Ada enggak yang dikasih, kalau yang saya tahu buruh pabrik enggak. Pertama mensyaratkan tadi dua tahun berturut-turut, bagi karyawan kontrak dan outsourcing tidak dapat," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (12/2).