Buruh Nilai Program JKP untuk Pegawai Terkena PHK Tak Bisa Berjalan, Ini Sebabnya

Sabtu, 12 Februari 2022 | 13:35:55 WIB
Demo Buruh Cikarang.

GILANGNEWS.COM - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai, skema perlindungan dengan memanfaatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dilakukan Kemenaker hanya retorika belaka. Menurut dia, selama ini banyak para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak diberikan JKP.

Said mengatakan, pelaksanaan JKP selama ini tidak berjalan bagi pegawai outsourcing dan karyawan kontrak. Menurut dia, JKP selama ini hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja dua tahun.

"Mana JKP yang udah jalan, satu kasus aja, siapa yang udah dapat? sepanjang yang saya tahu enggak ada yang dapat. Ada enggak yang dikasih, kalau yang saya tahu buruh pabrik enggak. Pertama mensyaratkan tadi dua tahun berturut-turut, bagi karyawan kontrak dan outsourcing tidak dapat," kata Said dalam konferensi pers secara daring, Sabtu (12/2).

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Dia juga mempertanyakan apakah BPJS Ketenagakerjaan sudah menyisihkan anggaran tersebut. Sebab itu dia meminta agar pihak BPJS Ketenagakerjaan terbuka dalam hal itu.

    "JKP yang sudah dipisahkan sekalian di Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian dikasih kas mana? untuk bayar. Itu cukup enggak? Jadi JKP ada program? cukup nggak uangnya? jadi nggak masuk akal program ini," ujar dia.

    Menaker Jamin Peserta JHT Terkena PHK Sebelum Pensiun Dapat Pesangon

    Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam aturan itu dijelaskan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan pada usia 56.

    Ida menjelaskan, para peserta JHT yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) nantinya akan mendapatkan skema perlindungan berupa uang pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Para peserta JHT nantinya akan mendapatkan uang tunai dengan jumlah tertentu.

    "Bagaimana bila peserta di PHK sebelum 56 tahun? Bila hal ini terjadi, terdapat skema pelindungan yang akan mengcover kondisi tersebut, yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak," kata Ida kepada merdeka.com, Sabtu (12/2).

    Selain itu peserta juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Nantinya para peserta akan mendapatkan uang tunai dengan jumlah tertentu.

    "JKP dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu disamping adanya akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja," pungkasnya.

    Terkini