PPKM Level 3, Kebijakan Penyekatan Jalan Dalam Kota dan Perbatasan Pekanbaru Tidak Diterapkan

Selasa, 15 Februari 2022 | 20:40:59 WIB
Walikota Pekanbaru, Firdaus usai memimpin rapat evaluasi PPKM, Selasa (15/2/2022).

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 28 Februari 2022.

Sejumlah kegiatan masyarakat diperketat selama kebijakan ini berlangsung. Namun, dipastikan untuk kebijakan penyekatan ruas jalan dalam kota dan perbatasan tidak dilakukan.

"Mobilisasi masyarakat tidak dibatasi seperti tahun lalu. Hanya, ada pengetatan dan kita harus disiplin yang tinggi menerapkan Prokes," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus usai memimpin rapat evaluasi PPKM, Selasa (15/2/2022). 

  • Baca Juga Ahok Ikhlas Jalani Hidup di Balik Jeruji Besi
  • Baca Juga Besok Sidang Terakhir Ahok, Penjagaan Lebih Banyak dari Biasanya
  • Baca Juga KH Ma'ruf Enggan Bertemu Ahok, karena Alasan Ini
  • Baca Juga Jaksa sebut sikap ahok merasa paling benar
  • Menurutnya, tidak dilakukannya kebijakan penyekatan ruas jalan dalam kitab dan perbatasan guna mempertimbangkan pergerakan ekonomi masyarakat. 

    Pemko Pekanbaru mengimbangi untuk menyelamatkan kesehatan warga dan kesehatan perekonomian. Apalagi, saat ini Pekanbaru masih dalam pemulihan ekonomi.

    "Intinya, kita tetap menjaga agar warga tidak terpapar Covid-19 dan ekonomi juga tetap berjalan," terangnya. 

    Firdaus juga mengatakan bahwa saat ini, warga tidak perlu menggunakan hasil swab PCR. Cukup dengan tes antigen untuk memastikan kesehatan warga tersebut dalam skrining Covid-19.

    Terkini