GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru resmi terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 hingga 28 Februari 2022.
Sejumlah kegiatan masyarakat diperketat selama kebijakan ini berlangsung. Namun, dipastikan untuk kebijakan penyekatan ruas jalan dalam kota dan perbatasan tidak dilakukan.
"Mobilisasi masyarakat tidak dibatasi seperti tahun lalu. Hanya, ada pengetatan dan kita harus disiplin yang tinggi menerapkan Prokes," ujar Walikota Pekanbaru, Firdaus usai memimpin rapat evaluasi PPKM, Selasa (15/2/2022).