Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
"Orang mengangkat supaya jadi satu penghargaan karena saya ini berteman baik dengan Dirut, bersahabat baik, jadi saya (bilang) jadi staf ajalah, Bang. (Dirut membalas) oh iya boleh, boleh nggak ada masalah. Ya nggak apa-apa," tuturnya.
Hercules juga menyinggung jika ada pihak yang 'kebakaran jenggot' atas penunjukan dirinya menjadi tenaga ahli direksi Perumda Pasar Jaya. Hercules menyebut pihak itu hanyalah orang-orang 'lapar'.
"Nah kalau orang-orang yang 'kebakaran jenggot' ini kan orang 'lapar'. Akhirnya cuma bisanya menggonggong tapi nggak mau bilang 'Saya tidak terima kamu jadi staf ahli, kenapa harus kamu yang jadi staf ahli tidak saya aja' nah baru laki-laki," ucap Hercules.
Selain itu, Hercules menepis dirinya ditunjuk menjadi tenaga ahli terkait dengan keamanan pasar. Hercules mengaku memiliki ribuan anak buah, namun dia enggan memamerkan, karena tak perlu.
Hercules sebelumnya diangkat menjadi tenaga ahli di BUMD milik DKI Perumda Pasar Jaya. Pemprov DKI melalui Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) menilai pengangkatan Hercules kewenangan direksi Pasar Jaya.
"Untuk pengangkatan SDM atau pejabat di bawah direksi itu kewenangan direksi, bukan gubernur. Itu yang nunjuk kewenangan direksi. Saya BP BUMD aja nggak ada kewenangan kalau di bawah direksi," ujar Plt Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi DKI Jakarta Riyadi, kepada wartawan, Selasa (22/2).
Riyadi belum menerima laporan dari Pasar Jaya terkait pengangkatan Hercules sebagai tenaga adli. Namun dia mengatakan sepanjang dibutuhkan dan melalui proses yang sah. hal itu menjadi kewenangan direksi.
"Karena sepanjang itu dibutuhkan, dia punya kemampuan, ada asesmen, ada proses nggak ada masalah. Ya oke dia dulu latar belakangnya begini begitu misalkan. Ya orang sudah berubah apa nggak. Kan gitu. Kan mungkin direksi lihatnya sudah berubah. Kali gitu, kan gitu. sepanjang prosesnya dilalui. Kompetensinya dibutuhkan dan dianya dianggap mampu. Dan itu bukan kewenangan BP BUMD, apalagi Gubernur," tuturnya.
Terkini
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:51:32 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:48:09 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:36:04 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:30:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:24:30 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:16:39 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:12:57 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:06:30 WIB